Setelah Anggaran Dinas Luar Negeri Pemkab Garut di Sorot KPK, Kini Ditemukan LHKPN Pejabat Pemkab Garut Naik Hampir Rp. 2 Milyar Dalam Setahun

NEWS REDAKSI 7 - Masih hangat pemberitaan Anggaran Perjalan Dinas ke Luar Negeri Bupati Garut Rudy Gunawan mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut yang gagal ditangani bupati Garut. ( Rabu, 10/08/2023 )



Kini, komponen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Dinas di Pemkab Garut yang kenaikannya nyaris menyentuh angka Rp. 2 Milyar setahun (2020-2021) sebagaimana dapat dilihat di e-lhkpn.kpk.go.id.

"Sudah tepat KPK mulai menyoroti perilaku penggunaan APBD di Pemkab Garut terkait Kemiskinan Ekstrem bila dibandingkan dengan anggaran perjalanan dinas luar negerinya yang jumlahnya fantastis. Kami sangat mengapresiasi perhatian KPK ke daerah tingkat Kabupaten, khusunya Kabupaten Garut," kata Ridwan koordinator Fakta Petaka.

Selain memberikan apresiasi atas sorotan KPK pada pelaku penerapan APBD, Ridwan juga berharap KPK berkenan menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Pejabat Pemkab Garut. 



Karena, menurut ia, ada salah satu Pejabat Dinas di Pemkab Garut yang kenaikannya nyaris mencapai Rp.2 Milyar dalam satu tahun jika dilihat dari LHKPN 2020 dan dibandingkan dengan LHKPN 2021. 

Dimana pada tahun 2020 harta kekayaan yang dicatatkan di LHKPN sebesar Rp. 3.048.821.546. dan harta kekayaan yang dicatatkan di LHKPN pada tahun 2021 sebesar Rp. 5.020.970.310. Serta mencatatkan hutang sebesar Rp. 1 Miliar. 

Sementara itu, untuk LHKPN tahun 2022, Pejabat Dinas pemkab tersebut mencatatkan harta kekayaannya sebesar Rp. 5.730.748.265. Dan ada penurunan nilai hutang dari tahun sebelumnya Rp. 1 Milyar menjadi Rp. 850.000.000.

"Setelah menyoroti anggaran perjalanan Dinas ke Luar Negeri ditengah Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut, kami berharap KPK melakukan langkah klarifikasi, verifikasi faktual terhadap LHKPN pejabat Dinas tersebut. Dan, tidak menutup kemungkinan juga Pejabat pemkab lainnya yang LHKPN patut di curigai tidak wajar," ujarnya.

"Kenaikan harta Pejabat sesuai LHKPN tersebut dinilai sangat timpang dengan kondisi kekinian masyarakat yang sedang sulit dan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Garut, sementara ada Pejabat Dinas pemkab Garut yang kenaikan hartanya mencapai Rp. 2 Milyar," katanya.

"Kita sebagai masyarakat patut curiga adanya kejanggalan LHKPN yang naiknya nyaris menyentuh Rp.2 Milyar dalam setahun tersebut," imbuhnya.

"Terlebih kita melihat dalam rincian LHKPN tersebut yang bersangkutan memiliki hutang sebesar Rp. 1 Milyar. Sekelas ASN golongan IV bisa mendapatkan hutang Rp.1 Milyar itu kan patut dipertanyakan. Dari mana sumber hutang nya, apa yang ia jaminkan dalam berhutang, serta siapa atau bank mana yang memberikan ia hutang sebesar itu dan peruntukan pinjaman 1 Milyar itu untuk apa. Itu semua tentunya bisa di klarifikasi oleh KPK," tandasnya.

Jajang - Reporter News Redaksi 7

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak