Setelah Masyarakat Minta KPK Selidiki LHKPN Pejabat Pemkab Garut, Wakil Ketua KPK : LHKPN Ada Kemungkinan Tak Akurat

NEWS REDAKSI 7 - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar diskusi bertajuk Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi di gedung Merah Putih pada Rabu (27/09/2023).

Melansir kanal youtube KPK RI, dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyebut ada kemungkinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tidak 100 persen akurat. 



Lantas Alexander Marwata juga menyinggung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diawali dari pemeriksaan LHKPN. 

"Memang kalau kita lihat laporan LHKPN yang diterima KPK, ada kemungkinan, apa yang dilaporkan para penyelenggara negara tidak 100 persen akurat," ujar Alexander Marwata (27/09/2023) sebagaimana tayang di kanal youtube KPK RI.

"Artinya ya mungkin masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan atau di atas nama orang lain, kemudian tidak dilaporkan," tambahnya.

Menanggapi pernyataan Wakil ketua KPK yang menyebut ada kemungkinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tidak 100 persen akurat. Ridwan warga masyarakat Garut yang juga saat ini tengah melaporkan dugaan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut yang naiknya dalam satu tahun sangat signifikan (Rp. 2 Milyar lebih) bersepakat dengan pernyataan Alexander Marwata Wakil ketua KPK Ri.

"Tentu saya sangat sepakat dengan statemen Pak Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan yang menyebut kemungkinan LHKPN yang dilaporkan penyelenggara negara tidak 100 persen akurat," kata Ridwan yang juga koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) dalam rilis yang diterima media ini.



Kemungkinan tidak akuratnya harta yang di catatkan di LHKPN oleh penyelenggara negara adalah bukan sekedar ketidakjujuran, lebih jauh Ridwan mengatakan, hal ini bisa jadi awal mulai niat jahat Korupsi penyelenggara negara dengan menyembunyikan harta kekayaannya.

Ridwan juga menyebut, ia menemukan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut dalam pengumuman LHKPN tidak sesuai dengan profil pejabat yang bersangkutan. 

"Bukan hanya naik lebih dari Rp. 2 milyar dalam satu tahun, tapi kita melihat pengumuman LHKPN dari pejabat dimaksud juga ada dugaan harta lainnya berupa aset yang tidak ia catatkan dalam LHKPN," ujarnya.

"Jadi kalau di total antara harta yang ada dalam pengumuman LHKPN KPK RI dengan dugaan temuan kita dari berbagi informasi itu jelas lebih dari sekedar kenaikan Rp. 2 milyar. Bahkan kita menduga aset yang tidak di daftarkan dalam LHKPN lebih dari senilai Rp. 3 milyar," ungkap ia menambahkan.

Untuk itu, Ridwan meminta statemen Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar di tindaklanjuti secara nyata dengan memverifikasi ulang LHKPN penyelenggara negara dengan melakukan traking asset dan follow the money sesuai dengan rekening penyelenggaran beserta keluarganya, orang terdekat lainnya yang diduga erat kaitannya dengan jabatannya.

"Ya, KPK sangat bisa menerapkan pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana KPK sukses mengungkap kasus Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan TPPU pada Rafael Alun Trisambodo. Dan saya sangat apresiasi dengan terobosan dari KPK yang berawal dari pendalaman LHKPN yang bersangkutan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Ridwan warga masyarakat garut mendatangi KPK pada 06 dan 20 September 2023 guna melaporkan harta kekayaan Pejabat Pemkab Garut yang naik dalam setahun sangat signifikan yakni lebih dari Rp. 2 milyar.

Jajang Badrujaman - Reporter News Redaksi 7

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak