Tata Kelola Anggaran Teknokratis Pemkab Garut Urakan, APH Diminta Lakukan Penyelidikan Karena Diamnya DPRD

NEWS REDAKSI 7 - Perencanaan pembangunan di Kabupaten Garut mendapatkan sorotan publik. Adalah Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menyoroti tajam Perencanaan Pembangunan yang sedemikian carut marut.

Dikatakan Ridwan koordinator Fakta, sudah dua periode rezim Rudy Gunawan - Helmi Budiman dalam mengelola anggaran cukup urakan sebagai teknokratis. Dimana di periode 2014-2019 banyak persoalan pembangunan yang mangkrak, bahkan banyak yang menjadi temuan dan ada yang telah diputuskan hakim pengadilan bersalah dan merugikan keuangan negara terkait Pembangunan tersebut.



"Di periode 2014-2019 rezim Rudy-Helmi jelas program pembangunannya (program amazing) gagal, dan itu sudah di akui Bupati Rudy Gunawan. Namun, isu gagalnya program amazing terbut tertimbun dengan dipilihnya lagi Rudy-Helmi pada 2019. Dan kini, pengelolaan anggaran untuk pembangunan pun kami nilai gagal. Buktinya Kemiskinan Ekstrem dan pembangunan yang jalan ditempat dan semakin carut marut," ungkap Ridwan koordinator Fakta Petaka.

Pada pengelolaan anggaran teknokratis di sektor pembangunan insprastuktur periode 2019-2024 ini pun, Ridwan mengatakan ada beberapa program yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, diantaranya pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Disnakertrans, proyek jalan dan jalan dengan pelaksanaan swakelola, pembangunan pasar di Kecamatan Caringin, pembangunan gedung IKM Cabai, pembangunan joging trak di dispora, milyaran temuan dalam LHP BPK dan lainnya.

Belum lagi kejanggalan tata kelola anggaran yang semakin urakan pada bantuan provinsi (banprov) di SKPD Pemkab Garut yang sangat banyak pembulatan anggaran dengan angka Rp.200 juta. Inikan sebuah pertanyaan, apakah setiap daerah, lokasi pembangunan sama kebutuhannya, sama tingkat kerusakan dan tingkat kesulitan pekerjaannya sehingga anggaran nya dibuat sama Rp.200 jutaan.

"Coba deh masyarakat amati curva penyerapan anggaran di Pemkab Garut, kapan mulai naik, kapan statis dan kapan penyerapan curva anggaran maksimal dikisaran 80-97 persen. Apakah ini ada hubungannya dengan masih adanya simtem pertanggung jawaban keuangan yang masih pakai kertas (GU/TU)," imbuhnya.

Semua program yang gagal diperiode pertama dan program yang berpotensi jadi permasalahan di periode kedua ini semuanya adalah program teknokratis. Artinya, Rudy sebagai bupati yang membawahi teknokratis tak mampu mengelola anggaran untuk program pembangunan yang sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD dan janji politiknya.

Namun, anehnya lagi, DPRD Kabupaten Garut yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan pembuatan Perda pun tak mampu berbuat banyak dengan kegagalan pengelolaan anggaran dan capaian RPJMD hingga ujung masa jabatan bupati berakhir kurang dari 4 bulan lagi. Tentunya kita menyayangkan kerja wakil rakyat yang diketuai oleh Hj. Euis Ida wartiah dan tiga pimpinan lainnya terhadap tata kelola anggaran pihak teknokratis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, ungkap Ridwan.

Di periode pertama jelas bupati sendiri yang menyatakan gagal dengan program amazing nya, dan DPRD tak jelas langkahnya dalam meminta pertanggungjawaban bupati. Bungkam nya DPRD pun kini terulang di periode kedua Rudy Gunawan, dimana sejumlah kegiatan yang berjalan tidak baik dibiarkan tanpa pengawasan. Bahkan, yang jelas-jelas melanggar Perda pun DPRD bungkam dan tak berkutik dihadapan teknokratis pimpinan Rudy Gunawan. Misalnya pelanggaran Perda PSU tahun 2016 yang masuk pelaporan di Kejati Jabar.

Sebenarnya banyak yang bisa dilakukan wakil rakyat yang duduk di kursi empuk gedung DPRD Garut untuk membenahi Tata Kelola Anggaran teknokratis yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, jika DPRD nya punya kemampuan. Wajar kalau masyarakat bertanya DPRD bisa apa menghadapi bupati Rudy Gunawan. 

Kita saat ini sudah tak ada lagi yang bisa diandalkan di pemerintahan kabupaten garut dalam tata kelola anggaran untuk kesejahteraan masyarakat. Satu-satunya harapan kita saat ini adalah pemerintah pusat, Mendagri, Menkeu, Bappenas, juga aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan bahkan KPK untuk masuk melakukan penyelidikan terkait tata kelola anggaran di Kabupaten Garut.

Jajang Badrujaman - Reporter News Redaksi 7

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak