Surat Terbuka Nota Protes Masyarakat Terhadap Perlakuan Berbeda Dari DPRD Kabupaten Garut

NEWS REDAKSI 7 - Bahwa kami dari Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta) telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Garut pada tanggal 24 Oktober 2023 agar dapat diterima pada 31 Oktober 2023.


Pada hari yang sama (24/10/2023) diketahui komponen masyarakat lain pun bersurat kepada DPRD Kabupaten Garut untuk audiensi.

Diketahui kemudian, bahwa komponen masyarakat lain yang memohon audiensi diterima audiensi dengan DPRD yakni Komisi 2 DPRD pada Senin, (30/10/2023) sekira pukul 13.30 dibuang rapat Komisi 2 DPRD Garut.

Namun, hal berbeda yang kami terima dari DPRD Garut. Yakni, pada Senin, (30/10/2023) sekira pukul 14.15 kami menerima surat permakluman dari DPRD Kabupaten Garut, yang pada pokoknya audiensi kami tidak dapat diterima dengan alasan rencana audiensi kami bertepatan dengan agenda DPRD Kabupaten Garut.

Dari kronologis tersebut, kami (Fakta) merasakan adanya perlakuan yang berbeda (diskriminasi) dengan masyarakat lain yang diterima audiensi sebagai Pelayanan pemerintahan, dalam hal ini DPRD Kabupaten Garut.

Untuk itu, melalui surat terbuka ini kami sampaikan Nota keberatan (nota protes) kepada DPRD Kabupaten Garut atas perlakuan berbeda dengan masyarakat lain dalam hal pelayanan pemerintahan terhadap akses ke pelayanan Pemerintahan yang setara, transfaran dan akuntable, dengan menjunjung azas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dari perihal tersebut diatas, kami minta Kemendagri, Ombudsman dapat kiranya memperhatikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Garut, khususnya di DPRD Kabupatrn Garut.

Garut, 30 Oktober 2023

Ridwan Arief, Koordinator Forum Anti Korupsi dan Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak